Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm+11 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm+11 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 173 TENTANG PENYELENGGARA PERANCANGAN PROSEDUR PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara perolehan sertifikat Penyelenggara Perancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan penyelenggaraan perancangan prosedur penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
