Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm+11 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm+11 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 173 TENTANG PENYELENGGARA PERANCANGAN PROSEDUR PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan perancangan prosedur penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi paling sedikit ketentuan: a. organisasi; b. dokumen standar perancangan prosedur penerbangan; c. fasilitas perancangan prosedur penerbangan; d. sistem manajemen keselamatan; e. sistem manajemen mutu; f. personel perancang; dan g. sistem penyimpanan dokumen dan rekaman.
Koreksi Anda