Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm+11 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm+11 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 173 TENTANG PENYELENGGARA PERANCANGAN PROSEDUR PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Perancangan memiliki kewajiban: a. melaksanakan perancangan prosedur penerbangan sesuai dengan sertifikat yang dimiliki; b. melaksanakan perancangan prosedur penerbangan sesuai dengan prosedur yang tercantum pada Manual Operasi dan SOP yang telah disahkan; c. melakukan peninjauan ulang (review) terhadap Manual Operasi paling sedikit 2 (dua) tahun sekali; d. menyusun, mempertahankan, dan/atau memperbaharui dokumen Manual Operasi sehingga selalu dalam keadaan terkini sesuai dengan peraturan dan perkembangan teknologi terkini; e. melakukan peninjauan ulang secara berkala (periodic review) terhadap prosedur penerbangan yang telah dipublikasi dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak tanggal efektif publikasi (effective date); f. menyusun dan melaksanakan program pendidikan dan pelatihan personel perancang; g. melakukan pengawasan internal untuk menjaga kualitas atau mutu perancangan prosedur penerbangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal melalui Direktur; dan h. melaporkan apabila terdapat perubahan alamat kantor.
Koreksi Anda