Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm+11 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm+11 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 173 TENTANG PENYELENGGARA PERANCANGAN PROSEDUR PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan perancangan prosedur penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, mencakup kegiatan perancangan prosedur pergerakan pesawat udara.
(2) Prosedur pergerakan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. prosedur keberangkatan;
b. kedatangan;
c. ancangan pendaratan; dan
d. terbang jelajah.
(3) Prosedur pergerakan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prosedur penerbangan instrumen dan/atau visual.
Koreksi Anda
