Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm+11 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm+11 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 173 TENTANG PENYELENGGARA PERANCANGAN PROSEDUR PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan perancangan prosedur penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, mencakup kegiatan perancangan prosedur pergerakan pesawat udara. (2) Prosedur pergerakan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. prosedur keberangkatan; b. kedatangan; c. ancangan pendaratan; dan d. terbang jelajah. (3) Prosedur pergerakan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prosedur penerbangan instrumen dan/atau visual.
Koreksi Anda