Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm+11 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm+11 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 173 TENTANG PENYELENGGARA PERANCANGAN PROSEDUR PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 173 tentang Penyelenggara Perancangan Prosedur Penerbangan mencakup:
a. sertifikasi Penyelenggara Perancangan;
b. ketentuan penyelenggaraan perancangan prosedur penerbangan;
c. kewenangan dan kewajiban Penyelenggara Perancangan;
dan
d. pengenaan sanksi administratif.
Koreksi Anda
