Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm+11 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm+11 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 173 TENTANG PENYELENGGARA PERANCANGAN PROSEDUR PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 173 tentang Penyelenggara Perancangan Prosedur Penerbangan mencakup: a. sertifikasi Penyelenggara Perancangan; b. ketentuan penyelenggaraan perancangan prosedur penerbangan; c. kewenangan dan kewajiban Penyelenggara Perancangan; dan d. pengenaan sanksi administratif.
Koreksi Anda