Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm+11 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm+11 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 173 TENTANG PENYELENGGARA PERANCANGAN PROSEDUR PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Penyelenggara Perancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, wajib dimiliki oleh Penyelenggara Perancangan. (2) Sertifikat Penyelenggara Perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Direktur Jenderal. (3) Untuk memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Perancangan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.
Koreksi Anda