(1) Setiap pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas harus membawa kendaraannya ke agen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (2) atau bengkel umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) setiap 6 (enam) bulan dihitung sejak instalasi peralatan bahan bakar gas dipasang, untuk dilakukan pemeriksaan atau pengujian terhadap instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas.
(2) Untuk 6 (enam) bulan pertama, ketiga, kelima dan seterusnya (ganjil) dilakukan pemeriksaan terhadap peralatan dan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas yang dipasang pada kendaraan bermotor.
(3) Untuk 6 (enam) bulan kedua, keempat, keenam dan seterusnya (genap) dilakukan pengujian terhadap peralatan dan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas yang dipasang pada kendaraan bermotor.
(4) Setiap pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas harus melakukan pengujian ulang secara hidrostatis terhadap tangki bahan bakar gas dalam waktu tidak lebih dari 5 (lima) tahun untuk tangki yang terbuat dari baja dan 3 (tiga) tahun untuk tangki yang terbuat dari komposit terhitung mulai tanggal pengujian terakhir pada instansi yang bertanggung jawab di bidang keselamatan kerja.
(5) Ketentuan teknis dan tata cara pengujian hidrostatis terhadap tangki sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan kerja.
(6) Pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh teknisi perawatan di agen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (2) atau bengkel umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1).
(7) Pemeriksaan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas ditentukan sebagai berikut:
a. administrasi yang melekat pada kendaraan berupa kartu monitor maupun tanda uji tangki bahan bakar gas;
b. tanda konversi (instalasi) dan tanda pengenal serta tanda petunjuk pengisian ulang;
c. tangki, sistem pemipaan dan keseluruhan komponen terhadap peletakan, kekuatan kedudukan, korosi, kerusakan, dan perubahan-perubahan yang mempengaruhi pemenuhan persyaratan;
d. kebocoran dengan metode gelembung sabun dan/atau metode lain yang secara teknis dapat dipertanggungjawabkan dan dilakukan dalam kondisi pengisian bahan bakar gas pada tekanan hulu pengatur tidak lebih dari 20 (dua puluh) MPa;
e. kebocoran harus dilaksanakan dalam kondisi ruang yang berventilasi baik dan pada jarak paling sedikit 5 (lima) meter dari sumber api; dan
f. unjuk kerja instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas harus diperiksa pada tekanan kerja normal bahan bakar gas.
(8) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan memenuhi persyaratan teknis, maka bengkel wajib mengisi kartu monitor tentang tanggal, nama teknisi yang memeriksa dan tanggal pemeriksaan periode berikutnya serta rekomendasi boleh mengoperasikan kendaraan dengan menggunakan bahan bakar gas.
(9) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis, maka bengkel wajib mengisi kartu monitor tentang tanggal, nama teknisi yang memeriksa serta pernyataan bahwa kendaraan yang bersangkutan tidak boleh dioperasikan dengan menggunakan bahan bakar gas dengan ketentuan:
a. tangki bahan bakar gas dikosongkan; dan
b. refuelling conection bahan bakar gas disegel.
(10) Pengujian berkala ganjil di bengkel terhadap peralatan bahan bakar gas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh instalatur meliputi:
a. pemeriksaan terhadap sertifikat yang melekat pada kendaraan berupa kartu monitor maupun tanda uji tangki bahan bakar gas;
b. pemeriksaan terhadap tanda konversi (instalasi) dan tanda pengenal;
c. tangki, sistem pemipaan dan keseluruhan komponen harus diperiksa dan diuji dengan teliti oleh teknisi terhadap peletakan, kekuatan kedudukan, korosi, kerusakan, dan perubahan- perubahan yang mempengaruhi pemenuhan persyaratan;
d. unjuk kerja peralatan dan alat pengatur harus diuji pada tekanan kerja normal bahan
bakar gas, untuk membuktikan kesempurnaan prestasi sistem secara keseluruhan;
e. pada sistem peralatan bahan bakar gas secara keseluruhan harus diuji secara seksama terhadap kebocoran dengan metode gelembung sabun dan/atau metode lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
f. pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf e dilaksanakan dalam kondisi pengisian bahan bakar gas pada tekanan hulu pengatur tidak lebih dari 20 (dua puluh) MPa;
g. pengujian kebocoran harus dilaksanakan dalam kondisi ruang yang berventilasi baik dan paling sedikit berjarak 5 (lima) meter dari api terbuka atau sumber pembakaran lain;
h. pengujian gas buang kendaraan; dan
i. pengujian kinerja mesin kendaraan bermotor.
(11) Apabila hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dinyatakan memenuhi persyaratan teknis, maka bengkel wajib mengisi kartu monitor tentang tanggal, nama teknisi yang menguji dan tanggal pengujian periode berikutnya serta rekomendasi boleh mengoperasikan kendaraan dengan menggunakan bahan bakar gas.
(12) Apabila hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis, maka bengkel wajib mengisi kartu monitor tentang tanggal pengujian, nama teknisi yang menguji serta rekomendasi tidak boleh mengoperasikan kendaraan dengan menggunakan bahan bakar gas dengan ketentuan:
a. tabung bahan bakar gas dikosongkan; dan
b. refuelling conection bahan bakar gas disegel.