Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib uji yang menggunakan bahan bakar gas wajib melakukan pengujian kendaraan bermotor berbahan bakar gas dengan periode sesuai ketentuan pengujian kendaraan bermotor. (2) Pengujian kendaraan bermotor berbahan bakar gas yang dilakukan oleh unit pengujian berkala kendaraan bermotor dilakukan terhadap: a. instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas yang dilakukan dengan cara pemeriksaan persyaratan administratif meliputi: 1. pemeriksaan dokumen sertifikat pengujian hidrostatik berikut masa berlaku pengujiannya; 2. pemeriksaan dokumen kartu monitor terutama menyangkut hasil pemeriksaan, rekomendasi, periode pemeriksaan, hasil pengujian, rekomendasi, periode pemeriksaan, hasil pengujian, rekomendasi dan periode pengujian peralatan konversi bahan bakar; dan 3. pemeriksaan terhadap tanda konversi dan tanda pengenal peralatan bahan bakar gas. b. pemenuhan kelaikan jalan kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengujian berkala kendaraan bermotor. (3) Sebagai bukti bahwa kendaraan berbahan bakar gas telah lulus uji, di dalam buku uji kendaraan bermotor harus dicantumkan masa berlaku kelaikan jalan kendaraan tersebut dalam menggunakan bahan bakar gas. (4) Kendaraan bermotor berbahan bakar gas milik pribadi yang belum wajib uji hanya dilakukan pemeriksaan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a oleh agen atau bengkel umum yang telah diotorisasi oleh agen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Pasal.id