Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Sambungan pengisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h harus memenuhi persyaratan pemasangan sebagai berikut:
a. sambungan pengisian harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dispenser nozzle dan sambungan pengisian harus tersambung dengan baik dan pada saat pengisian ulang dapat diawasi dari sebelah luar kendaraan;
b. sambungan pengisian terlindung dengan cara ditempatkan di bawah permukaan panel badan kendaraan atau di tempat lain yang terlindung oleh konstruksi rangka;
c. sambungan pengisian harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga pengisian ulang dapat dilakukan tanpa mengharuskan operator untuk berlutut atau merangkak atau berbaring di kolong kendaraan atau menyebabkan ketidaknyamanan dan bahaya; dan
d. sambungan pengisian harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga beban saat pengisian ulang dapat diminimalisasi.
Koreksi Anda
