Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Setiap kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas jenis CNG dan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas seperti contoh 1 Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
