Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembuangan tangki bahan bakar gas dilakukan dengan ketentuan: a. pembuangan tangki bahan bakar gas yang telah tidak memenuhi syarat kelaikan harus dilepas terlebih dahulu dari sistem kendaraan sebelum dibuang; b. pembuangan tangki harus dilakukan secara terpisah dengan cara sesuai peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan kerja.
Koreksi Anda