Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Tangki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan pemasangan sebagai berikut:
a. dipasang pada bagian dalam ruangan kendaraan atau pada bagasi kendaraan yang memiliki ventilasi ke udara luar dengan persyaratan
1. memiliki luas penampang melintang paling sedikit 2000 (dua ribu) mm2;
2. ujung ventilasi berjarak paling sedikit 100 (seratus) mm dari pipa gas buang atau sumber panas lainnya; dan
3. penempatan dan pengaturan ventilasi dan salurannya harus sedemikian rupa sehingga meminimalisasi akumulasi gas dalam sistem ventilasi.
b. pemasangan tangki pada kendaraan bermotor berbahan bakar gas harus kuat untuk mencegah tergelincir, bergeser, berputar, dan terguncang sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. pemasangan tidak boleh menyebabkan terjadinya tegangan yang berlebihan pada tangki;
2. perangkat untuk meletakan tangki tidak boleh di las ke tangki;
3. pemasangan tidak boleh berdampak melemahkan struktur rangka kendaraan bermotor berbahan bakar gas;
4. menggunakan mur baut torsi tinggi dan harus dikunci atau dipasangkan pin atau pengait setelah dikuatkan;
5. perangkat untuk meletakan tangki harus dirancang dan dikonstruksikan dengan kekuatan yang mampu menahan gaya- gaya statis paling sedikit 20 (dua puluh) kali berat tangki penuh untuk posisi tangki sejajar dengan sumbu memanjang kendaraan dan 8 (delapan) kali berat tangki penuh untuk tangki melintang terhadap sumbu memanjang kendaraan;
6. rincian perhitungan kekuatan perangkat untuk meletakkan tangki sesuai tabel faktor desain seperti contoh 3 Lampiran Peraturan Menteri ini;
7. tangki tidak boleh bersentuhan dengan bagian kendaraan manapun, baik pipa atau apapun yang dapat mengakibatkan gesekan atau kelembaban;
8. sabuk pengikat peletakan tangki paling sedikit 2 (dua) buah, terbuat dari baja dengan ukuran sesuai tabel dimensi pengikat seperti contoh 4 Lampiran Peraturan Menteri ini;
9. tangki yang diletakan di bawah lantai kendaraan harus diberi pelindung atau perisai dengan ketentuan jarak antara tangki dan permukaan tanah paling sedikit 300 (tiga ratus) mm;
10. apabila jarak antara dinding terluar tangki yang terdekat dengan sumber panas temperaturnya melebihi temperatur panas air
mendidih 100o (seratus derajat) C tidak lebih dari 150 (seratus lima puluh) mm, harus dilengkapi dengan tameng pelindung panas dengan ketentuan:
a) jarak antara dinding tangki dengan tameng paling sedikit 15 (lima belas) mm; dan b) jarak antara sumber panas dengan tameng paling sedikit 50 (lima puluh) mm;
11. dilarang memasang tangki di atas atap kendaraan;
12. jika tangki yang digunakan dalam sistem pemakaian bahan bakar gas lebih dari satu tangki atau multi tangki, maka tangki dapat disusun secara seri atau paralel; dan
13. penyusunan tangki harus didesain sehingga memungkinkan pemisahan tangki atau tangki-tangki dari instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas pada kendaraan bermotor.
Koreksi Anda
