Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Penggunaan ulang komponen instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas pada kendaraan bermotor dilakukan dengan ketentuan:
a. peralatan bahan bakar gas bekas dapat dipergunakan kembali atau dipindahkan ke kendaraan lain jika:
1. peralatan masih dalam kondisi bagus dan memenuhi standar;
2. masa uji tangki belum kadaluarsa; dan
3. double ferrule fitting dapat digunakan kembali hanya bila kondisinya masih sesuai katalog pabrikan.
b. komponen-komponen berikut ini tidak boleh dipakai ulang:
1. semua pipa dan selang yang dilalui cylinder pressure;
2. semua fitting yang digunakan untuk menyambung pipa atau selang yang telah dilepas dari komponen tersebut; dan
3. semua grommet dan fitting yang digunakan untuk menyekat bulkhead.
Koreksi Anda
