Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) PADA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
