Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 211) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: