Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 9 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PEMERIKSA PRASARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian, penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib:
a. MENETAPKAN prosedur pemeriksaan prasarana perkeretaapian;
b. menyediakan peralatan pemeriksaan prasarana perkeretaapian;
c. meningkatkan kemampuan Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian;
d. menugaskan tenaga pemeriksa prasarana perkeretaapian untuk melaksanakan pemeriksaan prasarana perkeretaapian paling sedikit dalam waktu 2 (dua) tahun; dan
e. melaksanakan pemeriksaan kesehatan kepada tenaga pemeriksa prasarana perkeretaapian paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
