Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 9 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PEMERIKSA PRASARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian, penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib: a. MENETAPKAN prosedur pemeriksaan prasarana perkeretaapian; b. menyediakan peralatan pemeriksaan prasarana perkeretaapian; c. meningkatkan kemampuan Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian; d. menugaskan tenaga pemeriksa prasarana perkeretaapian untuk melaksanakan pemeriksaan prasarana perkeretaapian paling sedikit dalam waktu 2 (dua) tahun; dan e. melaksanakan pemeriksaan kesehatan kepada tenaga pemeriksa prasarana perkeretaapian paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda