Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 9 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PEMERIKSA PRASARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Sertifikat Keahlian Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas: a. sertifikat keahlian tenaga pemeriksa jalur dan bangunan Kereta Api; dan b. sertifikat keahlian tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api. (2) Keahlian tenaga pemeriksa jalur dan bangunan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. keahlian tenaga pemeriksa jalur Kereta Api; b. keahlian tenaga pemeriksa jembatan; c. keahlian tenaga pemeriksa terowongan; dan d. keahlian tenaga pemeriksa stasiun Kereta Api dan bangunan lainnya. (3) keahlian tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. keahlian tenaga pemeriksa peralatan persinyalan; b. keahlian tenaga pemeriksa peralatan telekomunikasi; dan c. keahlian tenaga pemeriksa instalasi listrik. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda