Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 9 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PEMERIKSA PRASARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Untuk mendapat sertifikat keahlian tenaga pemeriksa fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, harus memenuhi persyaratan:
a. untuk sertifikat keahlian tenaga pemeriksa fasilitas operasi kereta api tingkat pelaksana yaitu:
1. sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan;
2. lulus Pendidikan:
a) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat dan lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api;
b) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat dan telah bekerja/magang minimal 2 (dua) tahun di bidang pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api; atau c) jenjang Diploma III di bidang Perkeretaapian;
3 lulus Pendidikan dan Pelatihan tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana; dan 4 lulus uji kompetensi sebagai tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana.
b. Sertifikat keahlian tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana lanjutan yaitu:
1. telah bekerja selama lebih dari 2 (dua) tahun sebagai tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana;
2. lulus Pendidikan dan Pelatihan tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana lanjutan; dan
3. lulus uji kompetensi sebagai tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana lanjutan.
5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
