Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 9 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PEMERIKSA PRASARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh sertifikat dan/atau tanda pengenal yang mengalami kerusakan atau hilang, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. surat permohonan; b. foto kopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk dari instasi yang berwenang; c. Sertifikat yang rusak atau tanda bukti kerusakan bagi yang rusak; dan d. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi yang hilang. 9. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda