Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 9 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PEMERIKSA PRASARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan ujian untuk memperoleh sertifikat keahlian Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal.
(2) Uji kompetensi Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian terdiri atas:
a. teori;
b. praktek;
c. wawancara; dan
d. tes kesehatan.
(3) Peserta yang lulus uji kompetensi diberikan Sertifikat keahlian Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian paling lambat 15 (lima belas) hari kerja.
(4) Peserta yang tidak lulus uji akan diberikan surat pemberitahuan dan dapat diajukan untuk mengikuti ujian kembali untuk memperoleh sertifikat keahlian.
7. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
