Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 9 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PEMERIKSA PRASARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asesor Bidang Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian harus mempunyai persyaratan: a. pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat; b. memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun dibidang Perkeretaapian; dan c. memiliki sertifikat asesor di bidang Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian. (2) Masa berlaku sertifikat asesor di bidang pemeriksa prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c selama 5 (lima) tahun. (3) Terhadap sertifikat dan/atau tanda pengenal yang mengalami kerusakan atau hilang, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. sertifikat dan/atau tanda pengenal yang rusak bagi yang rusak; atau b. surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi yang hilang. 10. Ketentuan Pasal 19 huruf e diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda