Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 9 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PEMERIKSA PRASARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk sertifikat yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang. (2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan ke Direktur Jenderal paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sebelum sertifikat berakhir dengan melampirkan: a. surat permohonan; b. surat keterangan sehat dari unit pelayanan kesehatan; c. pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah serta berukuran 3x4 (tiga kali empat) sentimeter sebanyak 1 (satu) lembar; d. sertifikat penyegaran, seminar atau lokakarya di bidang tugasnya; dan e. sertifikat keahlian yang telah dimiliki. (3) Perpanjangan masa berlakunya sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan sertifikat setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus uji kompetensi. 8. Ketentuan Pasal 11 huruf b diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda