Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
2. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
3. Kecelakaan Pesawat Udara adalah peristiwa yang menimpa Pesawat Udara yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.
4. Penyelenggara Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
7. Direktur adalah pimpinan tinggi pratama yang bertanggung jawab di bidang navigasi penerbangan.