Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2023 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 176 TENTANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN (SEARCH AND RESCUE) PADA KECELAKAAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan Kecelakaan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi kegiatan:
a. pencarian;
b. pertolongan;
c. penyelamatan; dan
d. evakuasi manusia.
Koreksi Anda
