Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2023 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 176 TENTANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN (SEARCH AND RESCUE) PADA KECELAKAAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan Kecelakaan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi kegiatan: a. pencarian; b. pertolongan; c. penyelamatan; dan d. evakuasi manusia.
Koreksi Anda