Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2023 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 176 TENTANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN (SEARCH AND RESCUE) PADA KECELAKAAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi paling sedikit ketentuan: a. organisasi; b. kerja sama; c. tindakan persiapan; d. prosedur operasi; e. kendali mutu (quality assurance); dan f. sistem penyimpanan dokumen dan rekaman.
Koreksi Anda