Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2023 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 176 TENTANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN (SEARCH AND RESCUE) PADA KECELAKAAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Operasi Pencarian dan Pertolongan memiliki kewajiban: a. melaksanakan penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyusun, mempertahankan dan/atau memperbaharui dokumen prosedur kerja sehingga selalu dalam keadaan terkini sesuai dengan perkembangan teknologi terkini dan peraturan; c. melakukan pengawasan internal untuk menjaga efektivitas pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal; d. menyusun dan melaksanakan program pendidikan dan pelatihan personel operasi Pencarian dan Pertolongan; dan e. memberitahukan apabila terdapat perubahan alamat kantor.
Koreksi Anda