Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2023 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 176 TENTANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN (SEARCH AND RESCUE) PADA KECELAKAAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dalam rangka pengawasan penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menunjuk, MENETAPKAN, dan membina inspektur Pencarian dan Pertolongan.
(2) Tata cara penunjukan, penetapan dan pembinaan inspektur Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
