Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2023 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 176 TENTANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN (SEARCH AND RESCUE) PADA KECELAKAAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dalam rangka pengawasan penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menunjuk, MENETAPKAN, dan membina inspektur Pencarian dan Pertolongan. (2) Tata cara penunjukan, penetapan dan pembinaan inspektur Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda