Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2023 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 176 TENTANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN (SEARCH AND RESCUE) PADA KECELAKAAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. audit b. inspeksi; c. pengamatan (surveillance); dan d. pemantauan (monitoring). (3) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda