Wakil Rektor
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerja Sama;
b. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum; dan
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(1) Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama.
(2) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b
mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, dan umum.
(3) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan hubungan msyarakat.
(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin Undiksha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas unsur:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik.
(2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. fakultas;
b. program pascasarjana; dan
c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh biro.
(4) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu.
(5) Unsur penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh unit penunjang akademik.
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di lingkungan fakultas;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan di lingkungan fakultas;
d. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan di lingkungan fakultas; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi fakultas.
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Fakultas Ilmu Pendidikan;
b. Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial;
c. Fakultas Bahasa dan Seni;
d. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
e. Fakultas Teknik dan Kejuruan;
f. Fakultas Olahraga dan Kesehatan;
g. Fakultas Ekonomi; dan
h. Fakultas Kedokteran.
(2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. bagian;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Subbagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dipimpin oleh Dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu wakil dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
(1) Wakil dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik;
b. Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
(2) Wakil Dekan Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian.
(4) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan
alumni.
(1) Wakil dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan;
dan
b. Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum.
(2) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni.
(3) Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian.
Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf b dan ayat (3) huruf b mempunyai tugas penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
(1) Jurusan dan bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Jurusan dan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua jurusan dan ketua bagian yang bertanggung jawab kepada Dekan.
Jurusan dan bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi.
Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. ketua jurusan;
b. sekretaris jurusan;
c. Program Studi; dan
d. kelompok jabatan fungsional.
Susunan organisasi bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. ketua bagian;
b. Program Studi; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
(1) Ketua jurusan dan ketua bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dan Pasal 22 huruf a bertanggung jawab kepada Dekan.
(2) Ketua jurusan dan ketua bagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) berdasarkan kebijakan Dekan.
Sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas membantu ketua jurusan dalam bidang administrasi keuangan, umum, kepegawaian, dan pelaporan.
(1) Dalam penyelenggaraan Program Studi pada fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dan Pasal 22 huruf b, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi.
(2) Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada ketua jurusan.
(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.
(2) Laboratorium/bengkel/studio/sebagaimana dimaksud ayat
(1) dipimpin oleh pejabat fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Dekan.
(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sebagai penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf f.
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e merupakan unit pelaksana administrasi
di lingkungan fakultas.
(2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian Umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
(3) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil dekan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mempunyai tugas melaksanakan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, pelaporan, dan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan teknis dan administrasi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas;
b. pelaksanaan layanan administrasi kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas;
c. pelaksanaan urusan perencanaan di lingkungan fakultas;
d. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan fakultas;
e. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan fakultas;
f. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan di lingkungan fakultas;
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan fakultas;
h. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan fakultas;
i. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan fakultas;
j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas; dan
k. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas.