Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik; b. Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. (2) Wakil Dekan Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian. (4) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
Koreksi Anda