Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Teks Saat Ini
Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf b dan ayat (3) huruf b mempunyai tugas penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
Koreksi Anda
