Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Teks Saat Ini
Sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas membantu ketua jurusan dalam bidang administrasi keuangan, umum, kepegawaian, dan pelaporan.
Koreksi Anda
