Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Teks Saat Ini
(1) Ketua jurusan dan ketua bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dan Pasal 22 huruf a bertanggung jawab kepada Dekan.
(2) Ketua jurusan dan ketua bagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) berdasarkan kebijakan Dekan.
Koreksi Anda
