Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Teks Saat Ini
Undiksha mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan Pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
