Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Fakultas Ilmu Pendidikan; b. Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial; c. Fakultas Bahasa dan Seni; d. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; e. Fakultas Teknik dan Kejuruan; f. Fakultas Olahraga dan Kesehatan; g. Fakultas Ekonomi; dan h. Fakultas Kedokteran. (2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional. (3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. bagian; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Subbagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda