Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. ketua bagian;
b. Program Studi; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
