Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c terdiri atas: a. ketua bagian; b. Program Studi; dan c. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda