Pasal 3
(1) BRIDA dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembentukan BRIDA pada Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
(3) Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja BRIDA ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
(4) Ketentuan pembentukan BRIDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan dari BRIN.
(5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa konsultasi aspek teknis meliputi:
a. sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. kesiapan regulasi; dan
c. kondisi penyelenggaraan riset dan inovasi di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(6) Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) BRIN berkoordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
(7) Bentuk pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) berupa surat pertimbangan yang disampaikan kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota.