Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN, PEMBENTUKAN, DAN NOMENKLATUR BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala BRIDA provinsi merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan eselon II.a.
(2) Sekretaris BRIDA provinsi merupakan jabatan administrator atau jabatan eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian pada sekretariat BRIDA provinsi merupakan jabatan pengawas atau jabatan eselon IV.a.
Koreksi Anda
