Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN, PEMBENTUKAN, DAN NOMENKLATUR BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kelompok JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b, ayat (3) dan ayat (4) terdiri dari jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja.
(3) Sistem kerja Kelompok JF dalam BRIDA berpedoman pada ketentuan peraturan perundang–undangan mengenai sistem kerja pada instansi pemerintah dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda
