Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN, PEMBENTUKAN, DAN NOMENKLATUR BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BRIDA kabupaten/kota merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan eselon II.b. (2) Sekretaris BRIDA kabupaten/kota merupakan jabatan administrator atau jabatan eselon III.a. (3) Kepala Subbagian pada Sekretariat BRIDA kabupaten/kota merupakan jabatan pengawas atau jabatan eselon IV.a.
Koreksi Anda