Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN, PEMBENTUKAN, DAN NOMENKLATUR BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi BRIDA terdiri dari kepala, sekretariat dan kelompok JF.
(2) Kepala BRIDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahi:
a. 1 (satu) sekretariat; dan
b. Kelompok JF.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b. Kelompok JF;
(4) Kelompok JF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Kelompok JF pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah;
b. Kelompok JF pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Invensi dan Inovasi di daerah.
Koreksi Anda
