Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN, PEMBENTUKAN, DAN NOMENKLATUR BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Wali kota melaporkan pembentukan BRIDA kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. (2) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaporkan pembentukan BRIDA kabupaten/kota di wilayahnya dan pembentukan BRIDA provinsi kepada Menteri dan kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Koreksi Anda