Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN, PEMBENTUKAN, DAN NOMENKLATUR BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Wali kota melaporkan pembentukan BRIDA kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
(2) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaporkan pembentukan BRIDA kabupaten/kota di wilayahnya dan pembentukan BRIDA provinsi kepada Menteri dan kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Koreksi Anda
