KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Setiap Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam Program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi Pengguna Jasa Konstruksi dan Penyedia Jasa Konstruksi pada proyek jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pada Pekerjaan Konstruksi.
(3) Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pekerja harian lepas, pekerja borongan, dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencantumkan nama dan jumlah pekerja/buruh, alamat pekerja/buruh, harga satuan upah dari masing-masing jenis pekerjaan atau upah dari masing-masing pekerja/buruh bila upah diketahui.
(2) Dalam hal komponen upah tidak diketahui atau tidak tercantum maka besarnya iuran didasarkan pada nilai Kontrak Kerja Konstruksi.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan formulir pendaftaran proyek Jasa Konstruksi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Surat Perintah Kerja diterbitkan.
(4) BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah menerima formulir pendaftaran proyek Jasa Konstruksi dan iuran pertama dibayar lunas wajib menerbitkan sertifikat kepesertaan, nomor kepesertaan masing-masing proyek Jasa Konstruksi dan bukti pembayaran iuran masing-masing proyek Jasa Konstruksi kepada Pemberi Kerja Jasa Konstruksi.
(5) BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan bukti kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pemberi Kerja Jasa Konstruksi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
(6) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual maupun elektronik.
(1) Dalam hal terjadi perubahan data pekerja/buruh karena adanya pergantian pekerja/buruh maka Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib melaporkan perubahan tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
(2) Apabila terjadi resiko terhadap pekerja/buruh sebelum melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar hak-hak pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Apabila terjadi resiko terhadap pekerja/buruh setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib membayar hak- hak pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib menyampaikan daftar harga satuan upah pekerja berdasarkan kelompok pekerjaan yang dikeluarkan oleh instansi yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, data upah dari masing-masing pekerja, dan copy Surat Perintah Kerja.
(2) Daftar harga satuan upah pekerja, data upah dari masing- masing pekerja, dan copy Surat Perintah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penetapan JKK.
Bentuk formulir pendaftaran, sertifikat, dan kartu kepesertaan diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
BAB Ill BESARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN IURAN
(1) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan secara sekaligus atau secara bertahap.
(2) Tahapan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tahap pertama sebesar 50 (lima puluh) persen dari total iuran yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja Jasa Konstruksi;
b. tahap kedua sebesar 25 (dua puluh lima) persen dari total iuran yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja Jasa Konstruksi;
c. tahap ketiga sebesar 25 (dua puluh lima) persen dari total iuran yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja Jasa Konstruksi.
(3) Dalam hal Pemberi Kerja Jasa Konstruksi tidak dapat membayar iuran secara lunas maka pembayaran iuran dapat dilakukan berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan seluruh iuran harus sudah dibayar lunas paling lambat pada saat Pemberi Kerja Jasa Konstruksi menerima pembayaran dari Pengguna Jasa Konstruksi sebelum tahap Pekerjaan Konstruksi berakhir.
(1) Setiap Pengguna Jasa Konstruksi wajib mensyaratkan perhitungan besarnya iuran program JKK dan JKM dalam dokumen lelang.
(2) Setiap Penyedia Jasa Konstruksi wajib memperhitungkan
besarnya iuran program JKK dan JKM pada saat penawaran pekerjaan.
(1) Dalam hal komponen upah Pekerja tidak diketahui atau tidak tercantum, maka besarnya iuran JKK dihitung berdasarkan nilai Kontrak Kerja Konstruksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pekerjaan Konstruksi sampai dengan nilai kontrak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Iuran JKK sebesar 0,21% (nol koma dua puluh satu persen) dari nilai kontrak;
b. Pekerjaan Konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Iuran JKK sebesar penetapan nilai Iuran JKK huruf a ditambah 0,17% (nol koma tujuh belas persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi setelah dikurangi Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c. Pekerjaan Konstruksi di atas Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sebesar penetapan nilai Iuran JKK huruf b ditambah 0,13% (nol koma tiga belas persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi setelah dikurangi Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
d. Pekerjaan Konstruksi di atas Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebesar penetapan nilai Iuran JKK huruf c ditambah 0,11% (nol koma sebelas persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi setelah dikurangi Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); dan
e. Pekerjaan Konstruksi di atas Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebesar penetapan nilai Iuran JKK huruf d ditambah 0,09% (nol koma nol
sembilan persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi setelah dikurangi Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(2) Dalam hal komponen upah Pekerja tercantum dan diketahui, maka iuran JKK bagi pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja Jasa Konstruksi ditetapkan sebesar 1,74% (satu koma tujuh puluh empat persen) dari upah sebulan.
(1) Dalam hal komponen upah Pekerja tidak diketahui atau tidak tercantum, maka besarnya iuran JKM dihitung berdasarkan nilai Kontrak Kerja Konstruksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pekerjaan Konstruksi sampai dengan nilai kontrak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Iuran JKM sebesar 0,03% (nol koma nol tiga persen) dari nilai kontrak;
b. Pekerjaan Konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Iuran JKM sebesar penetapan nilai Iuran JKM huruf a ditambah 0,02% (nol koma nol dua persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi setelah dikurangi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c. Pekerjaan Konstruksi di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sebesar penetapan nilai Iuran JKM huruf b, ditambah 0,02% (nol koma nol dua persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi setelah dikurangi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
d. Pekerjaan Konstruksi di atas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebesar penetapan nilai Iuran JKM huruf c, ditambah 0,01%
(nol koma nol satu persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi setelah dikurangi Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); dan
e. Pekerjaan Konstruksi di atas Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebesar penetapan nilai Iuran JKM huruf d, ditambah 0,01% (nol koma nol satu persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi setelah dikurangi Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(2) Dalam hal komponen upah pekerja tercantum dan diketahui, maka iuran JKM bagi pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja Jasa Konstruksi ditetapkan sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari upah sebulan.
Nilai Kontrak Kerja Konstruksi yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai.