Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS BORONGAN DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA SEKTOR USAHA JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal komponen upah Pekerja tidak diketahui atau tidak tercantum, maka besarnya iuran JKM dihitung berdasarkan nilai Kontrak Kerja Konstruksi dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pekerjaan Konstruksi sampai dengan nilai kontrak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Iuran JKM sebesar 0,03% (nol koma nol tiga persen) dari nilai kontrak; b. Pekerjaan Konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Iuran JKM sebesar penetapan nilai Iuran JKM huruf a ditambah 0,02% (nol koma nol dua persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi setelah dikurangi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); c. Pekerjaan Konstruksi di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sebesar penetapan nilai Iuran JKM huruf b, ditambah 0,02% (nol koma nol dua persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi setelah dikurangi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); d. Pekerjaan Konstruksi di atas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebesar penetapan nilai Iuran JKM huruf c, ditambah 0,01% (nol koma nol satu persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi setelah dikurangi Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); dan e. Pekerjaan Konstruksi di atas Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebesar penetapan nilai Iuran JKM huruf d, ditambah 0,01% (nol koma nol satu persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi setelah dikurangi Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (2) Dalam hal komponen upah pekerja tercantum dan diketahui, maka iuran JKM bagi pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja Jasa Konstruksi ditetapkan sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari upah sebulan.
Koreksi Anda