Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS BORONGAN DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA SEKTOR USAHA JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pekerja yang mengalami Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja berhak atas manfaat JKK.
(2) Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
1. Pemeriksaan dasar dan penunjang;
2. Perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
3. Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
4. Perawatan intensif;
5. Penunjang diagnostik;
6. Pengobatan;
7. Pelayanan khusus;
8. Alat kesehatan dan implan;
9. Jasa dokter/medis;
10. Operasi;
11. Transfusi darah; dan
12. Rehabilitasi medik.
b. Santunan berupa uang meliputi:
1. Penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
2. Santunan sementara tidak mampu bekerja;
3. Santunan Cacat Sebagian Anatomis, Cacat Sebagian Fungsi, dan Cacat Total Tetap;
4. Santunan kematian dan biaya pemakaman;
5. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja;
6. Biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese);
7. Penggantian biaya gigi tiruan; dan/atau
8. Beasiswa pendidikan anak bagi setiap Peserta yang meninggal dunia atau Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja.
(3) Beasiswa pendidikan anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b angka 8, diberikan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Peserta.
(4) Manfaat JKK dan tabel persentase Cacat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
