Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS BORONGAN DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA SEKTOR USAHA JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pekerja yang telah dinyatakan sembuh berdasarkan surat keterangan dokter berhak mendapatkan manfaat JKK dari BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dipenuhinya persyaratan teknis dan administratif. (2) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi ganti rugi sebesar 1% (satu persen) dari nilai nominal santunan yang harus dibayar untuk setiap hari keterlambatan dan dibayarkan kepada Peserta.
Koreksi Anda