Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS BORONGAN DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA SEKTOR USAHA JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencantumkan nama dan jumlah pekerja/buruh, alamat pekerja/buruh, harga satuan upah dari masing-masing jenis pekerjaan atau upah dari masing-masing pekerja/buruh bila upah diketahui.
(2) Dalam hal komponen upah tidak diketahui atau tidak tercantum maka besarnya iuran didasarkan pada nilai Kontrak Kerja Konstruksi.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan formulir pendaftaran proyek Jasa Konstruksi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Surat Perintah Kerja diterbitkan.
(4) BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah menerima formulir pendaftaran proyek Jasa Konstruksi dan iuran pertama dibayar lunas wajib menerbitkan sertifikat kepesertaan, nomor kepesertaan masing-masing proyek Jasa Konstruksi dan bukti pembayaran iuran masing-masing proyek Jasa Konstruksi kepada Pemberi Kerja Jasa Konstruksi.
(5) BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan bukti kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pemberi Kerja Jasa Konstruksi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
(6) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual maupun elektronik.
Koreksi Anda
