Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS BORONGAN DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA SEKTOR USAHA JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS, BORONGAN, DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA SEKTOR USAHA JASA KONSTRUKSI MANFAAT JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN TABEL PRESENTASE CACAT I.
MANFAAT JKK Peserta penerima Upah yang mengalami Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja berhak atas manfaat JKK, berupa:
a. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya, antara lain meliputi:
1. pemeriksaan dasar dan penunjang;
2. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
3. rawat inap kelas I rumah sakit Pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
4. perawatan intensif;
5. penunjang diagnostik;
6. pengobatan;
7. pelayanan khusus;
8. alat kesehatan dan implan;
9. jasa dokter/medis;
10. operasi;
11. transfusi darah; dan
12. rehablitasi medis.
b. Santunan berupa uang meliputi:
1. Penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja ke rumah sakit
dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan, meliputi:
a) bila menggunakan angkutan darat, sungai, atau danau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b) bila menggunakan angkutan laut paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
c) bila menggunakan angkutan udara paling banyak Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); atau d) bila menggunakan lebih dari 1 (satu) angkutan, maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.
2. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB):
a) STMB untuk 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari Upah.
b) STMB untuk 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Upah.
c) STMB untuk 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Upah.
STMB dibayar selama Peserta tidak mampu bekerja sampai Peserta dinyatakan sembuh, Cacat Sebagian Anatomis, Cacat Sebagian Fungsi, Cacat Total Tetap, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat.
3. Santunan Cacat, meliputi:
a) Cacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x Upah sebulan, b) Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x Upah sebulan c) Cacat Total Tetap = 70% x 80 x Upah sebulan;
4. Santunan kematian sebesar = 60% x 80 x Upah sebulan, paling sedikit sebesar JKM.
5. Biaya pemakaman Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
6. Santunan berkala dibayar sekaligus= 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
7. Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan
patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.
8. Penggantian biaya gigi tiruan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
9. Bantuan beasiswa kepada anak Peserta yang masih sekolah sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Peserta, apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja.
II.
TABEL PERSENTASE CACAT TETAP SEBAGIAN DAN CACAT-CACAT LAINNYA.
CACAT TETAP SEBAGIAN % X UPAH Lengan kanan dari sendi bahu kebawah (untuk kidal berlaku sebaliknya) 40 Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah 35 Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah (untuk kidal berlaku sebaliknya) 35 Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah 30 Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah 32 Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah (untuk kidal berlaku sebaliknya) 28 Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah 70 Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah 35 Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah 50 Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah 25 Kedua belah mata 70 Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan Dekat 35 Pendengaran pada kedua belah telinga 40 Pendengaran pada sebelah telinga 20 Ibu jari tangan kanan 15
CACAT TETAP SEBAGIAN % X UPAH Ibu jari tangan kiri 12 Telunjuk tangan kanan 9 Telunjuk tangan kiri 7 Salah satu jari lain tangan kanan 4 Salah satu jari lain tangan kiri 3 Ruas pertama telunjuk kanan 4,5 Ruas pertama telunjuk kiri 3,5 Ruas pertama jari lain tangan kanan 2 Ruas pertama jari lain tangan kiri 1,5 Salah satu ibu jari kaki 5 Salah satu jari telunjuk kaki 3 Salah satu jari kaki lain 2 Terkelupasnya kulit kepala 10-30 Impotensi 40 Kaki memendek sebelah:
− kurang dari 5 cm − 5 cm sampai kurang dari 7,5 cm − 7,5 cm atau lebih 10 20 30 Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 desibel 6 Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 desibel 3 Kehilangan daun telinga sebelah 5 Kehilangan kedua belah daun telinga 10 Cacat hilangnya cuping hidung 30 Perforasi sekat rongga hidung 15 Kehilangan daya penciuman 10 Hilangnya kemampuan kerja phisik:
− 51% - 70% − 26% - 50% − 10% - 25% 40 20 5 Hilangnya kemampuan kerja mental tetap 70 Kehilangan sebagian fungsi penglihatan Setiap kehilangan efisiensi tajam 7
CACAT TETAP SEBAGIAN % X UPAH penglihatan 10%. Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri berbeda, maka efisiensi penglihatan binokuler dengan rumus kehilangan efisiensi penglihatan: (3 x % efisiensi penglihatan terbaik) + % efisiensi penglihatan terburuk Kehilangan penglihatan warna 10 Setiap kehilangan lapangan pandang 10% 7 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
M. HANIF DHAKIRI
Koreksi Anda
