Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS BORONGAN DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA SEKTOR USAHA JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pekerja yang mengalami Kecelakaan Kerja meninggal dunia maka hak atas manfaat JKK diberikan kepada ahli warisnya. (2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Janda, duda, atau anak; b. Dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, maka manfaat JKK diberikan sesuai urutan sebagai berikut: 1. Keturunan sedarah pekerja/buruh menurut garis lurus ke atas dan kebawah sampai derajat kedua; 2. Saudara kandung; 3. Mertua; 4. Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh pekerja; dan 5. Bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan kematian diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.
Koreksi Anda