Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS BORONGAN DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA SEKTOR USAHA JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
Peserta yang meninggal mendadak di tempat kerja dianggap sebagai Kecelakaan Kerja dan berhak atas manfaat JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Pekerja pada saat bekerja di tempat kerja tiba-tiba meninggal dunia tanpa melihat penyebab dari penyakit yang dideritanya; atau
b. Pekerja pada saat bekerja di tempat kerja mendapat serangan penyakit kemudian langsung dibawa ke dokter, unit pelayanan kesehatan atau rumah sakit dan tidak
lebih dari 24 (dua puluh empat) jam kemudian meninggal dunia.
Koreksi Anda
